Thursday, July 8, 2010

E-Wallet atau Uang Elektronik

Jaman sebelum elektronik berkembang, orangtua atau pun kakek nenek kita sering kali membawa uang tunai dalam dompetnya dalam jumlah lembaran yang banyak. Apalagi ketika pulang kampung atau wisata keluarga. Hasilnya adalah dompet mereka setebal hamburger. Atau memiliki banyak kantong di gespernya seperti Bang Ben.

Dari kondisi tersebut, karena ketidakpraktisan dan cenderung beresiko tindakan pencurian, muncul ide cashless. Tanpa bawa uang tunai, sudah bisa membayar sesuatu. Ketika teknologi elektronik berkembang pesat, bermula dari berkembangnya ATM (Anjungan Tunai Mandiri / Automated Teller Machine), sedikit banyak masyarakat sudah mengurangi jumlah uang tunai yang ada didalam dompetnya hanya untuk keperluan emergency saja. Jika kurang, bisa langsung ke ATM untuk mendapatkan tunai tambahan.

Sejalan dengan suksesnya ATM, Kartu ATM pun semakin populer, hingga bisa digesek di EDC Swipe dan ditambah dengan pengaman PIN. EDC yang biasa digunakan untuk memproses kartu kredit pun didesign untuk mendukung kartu ATM. Otomatis, hampir seluruh toko memiliki mesin EDC yang dapat memproses kartu ATM atau biasa disebut juga sebagai Kartu Debit. Kemudian, seiring perkembangan, ATM dengan PIN ini mulai dinilai kurang praktis karena harus memasukan PIN yang butuh waktu untuk melakukannya. Disinilah cikal bakal konsep Uang Elektronik atau E-Wallet itu. Yaitu bagaimana membuat alat pembayaran menggunakan kartu (APMK) ini lebih praktis tanpa menggunakan PIN.

Konsep Kartu ATM/Debit dengan Uang Elektronik secara fisik sangat berbeda. Kartu ATM/Debit/Kartu kredit selalu harus memiliki fisik yaitu berupa kartu. Sedangkan Uang Elektronik (E-Wallet) ini secara fisik bisa dibilang tidak ada. Karena hanya berupa data akutansi yang disimpan dalam suatu sistem komputerisasi. Dari perbedaan ini Bank Indonesia (BI) mengeluarkan 2 peraturan yang terpisah untuk membedakannya. Untuk APMK, Peraturan Bank Indonesia No.11/11/PBI/2009 - Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran Dengan Menggunakan Kartu. Bisa dilihat di website : http://www.bi.go.id/web/id/Peraturan/Sistem+Pembayaran/pbi_111109.htm. Dan untuk E-Wallet, Peraturan Bank Indonesia No.11/12/PBI/2009 - Uang Elektronik (Electronic Money), bisa juga dilihat di : http://www.bi.go.id/web/id/Peraturan/Sistem+Pembayaran/pbi_111209.htm.

Saat ini sudah sangat banyak E-Wallet yang ada di Indonesia. Salah satunya adalah BCA FLAZZ, Mandiri E-TOLL Card, Bank DKI JakCard, Telkomsel Cash (T-Cash), dan Indosat I-Pay. Dan masih banyak lagi e-wallet yang rencananya juga akan memeriahkan Uang Elektronik Indonesia.

Sebelum lanjut mengenai Electronic Money/E-Wallet, saya ingin sedikit melihat dari sisi "data akutansi" sederhana dari system yang sebelumnya sudah berjalan. Yaitu Kartu Matahari TIMEZONE. Konsep yang mereka gunakan merupakan konsep e-wallet. Ketika kita ingin bermain, kita bayar ke kasir dan kasir akan men-TOPUP kartu TIMEZONE kita kemudian anak-anak kita akan menggunakan kartu itu untuk bermain game. Dan ini sudah dilakukan jauh sebelum E-wallet2 yang diatas bermunculan. Jadi jika dari konsepnya, apa beda E-wallet diatas dengan Kartu TIMEZONE? Jawabannya SAMA. Konsepnya adalah Top Up dan payment. Ada dana yang masuk yang menambahkan saldo, kemudian saldo tersebut digunakan untuk bertransaksi. Namun bedanya adalah dari sisi penerapannya. Kartu TIMEZONE hanya digunakan untuk memfasilitasi kebutuhan internal taman bermain tersebut dalam merubah konsep koin menjadi elektronik. Sedangkan e-wallet diatas, penggunaannya yang bisa menjadi alat pembayaran di toko-toko. Oleh sebab itu TIMEZONE karena hanya untuk keperluan internal saja, TIDAK MASUK dalam kategori Uang Elektronik sehingga peratusan BI tidak berlaku. Namun untuk E-wallet diatas, sesuai penggunaannya, mereka harus mengikuti aturan yang dikeluarkan oleh BI tersebut.

Berbicara masalah peraturan BI, semua pengelola E-Wallet harus dapat mengelola dana publik yang menjadi uang elektronik tersebut. Tidak harus pengelola ini adalah suatu institusi perbankan, namun dalam bentuk apapun diperbolehkan, asalkan pengelolaan dana publik dilimpahkan kepada pihak yang memiliki kemampuan dalam hal tersebut. Biasanya institusi non perbankan yang menjalan e-wallet, seperti Telkomsel dan Indosat, harus memiliki dana "float" minimal 1 Milyar IDR yang dikelola oleh Bank yang memiliki kemampuan untuk mengelola dana. Biasanya bank ini disebut CUSTODIAN BANK.

Untuk account e-wallet ini memiliki batasan top-up atau T-Cash menyebutnya sebagai Cash-in, hanya sebesar 1 juta IDR untuk pelanggan yang tidak mendaftar. Sedangkan jika pelanggan mendaftarkan diri, memiliki kemampuan hingga 5 juta IDR untuk saldo e-wallet yang ia miliki sesuai dengan peraturan BI tentang uang elektronik ini.

Dari segi teknologi yang diusung oleh para e-wallet ini bervariatif. Sebagian besar pemain dari Bank menggunakan contact-less module yang memudahkan pengguna e-wallet ini cukup mendekatkan kartu e-wallet mereka dengan module tersebut. Dan proses pembayaran dilakukan. Lain hal dengan T-Cash, model mereka menggunakan sistem SMS yang mereka miliki sebagai konfirmasi transaksi pembayaran. Jadi ketika bertransaksi di merchant T-Cash, pelanggan Telkomsel yang memiliki account T-Cash cukup memberikan nomor HPnya ke kasir dan kemudian kasir akan memprosesnya disystem T-Cash. Saat itu juga system T-Cash akan menginformasikan pembayaran ke nomor pelanggan tersebut melalui SMS. Sedangkan untuk I-Pay dari Indosat, mereka menggunakan web sebagai basis transaksi dan bekerja sama dengan merchant yang murni online, seperti online game, dll. Model I-Pay ini mirip dengan yang PayPal sudah jalankan sejak 1998. Walau PayPal sudah jauh lebih berkembang dan dengan penggunaan bermacam metode pembayaran yang populer di dunia, konsep awalnya serupa dengan I-Pay jalankan.

Dengan semakin banyaknya metode pembayaran yang ada di Indonesia, terlepas dari teknologi yang mereka gunakan, e-wallet sudah pasti akan meramaikan kancah bisnis e-commerce di Indonesia. Masyarakat bisa memilih e-wallet yang nyaman untuknya tanpa kesulitan untuk mendapatkan sesuatu dipasar. Namun perlu diperhatikan, dari pengalaman negara yang sudah lebih dahulu mengembangkan e-wallet ini, seperti Jepang, kesimpangsiuran e-wallet dan tumpang tindih, justru akan menjadi hambatan bagi masyarakat untuk mau menggunakan kemudahan e-wallet ini. Bayangkan jika sudah ratusan e-wallet yang sudah jalan di Indonesia dan masing-masing institusi usaha menggunakan e-wallet reader yang berbeda, bukan kemudahan, justru kepusingan dan kesulitan untuk masyarakat memilih produk e-wallet yang sesuai. Ini bisa terjadi baik online (internet) maupun secara offline (misal seperti di busway atau kereta api). Disinilah peran pemerintah untuk membuat regulasi/peraturan yang dapat menjadi win-win solution antara pe-bisnis dan masyarakat banyak. Secara teknis, pemerintah bisa menjadi fasilitator dalam penyeragaman system e-wallet. Jadi misalkan E-wallet A pun bisa digunakan seluruh mesin2 E-wallet yang terdaftar. Secara teknis, cukup 1 mesin reader untuk semua jenis e-wallet. Mudah buat masyarakat tapi juga tidak merugikan pe-bisnis dalam menjalankan usahanya.

Dari e-wallet2 yang Indonesia miliki, walau kita tertinggal jauh dari negara-negara lain, namun cukup menyegarkan kompetisi alat pembayaran di Indonesia. Saya yakin dengan harapan kompetensi pemerintah yang sangat baik dalam me-regulasi uang elektronik ini, dan para pe-bisnis e-wallet dan juga e-commerce di Indonesia, perekonomian di Indonesia akan jauh lebih stabil dibandingkan negara-negara tetangga. Terlebih lagi dengan luas dan tak terbatasnya pasar di Indonesia. Dan negara-negara lain pun pasti akan menjadikan Indonesia sebagai tujuan investasi mereka.


4 comments:

  1. Ini yang bisa kita pelajari dari Africa :

    What Africa Can Teach Us About the Future of Banking http://www.businessweek.com/articles/2013-03-06/what-africa-can-teach-us-about-the-future-of-

    In the six years since Kenya’s M-Pesa brought banking-by-phone to Africa, the service has grown from a novelty to a bona fide payment network. Unlike in the U.S., where mobile banking demands an app (or three), a smartphone, and a high-speed Internet connection, more than 55 million Africans use basic mobile phones to transfer money from one person to another, take out insurance policies, and collect payment from government agencies.

    ReplyDelete
  2. This comment has been removed by the author.

    ReplyDelete
  3. Informasinya cukup jelas mengenai e-wallet trima kasih jdlines

    ReplyDelete
  4. Setiap teknologi pasti ada risiko harus diminimalisir dengan regulasi oleh BI maupin OJK jangan sampai terlambat.

    ReplyDelete